Ikhtilat adalah berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan diantara mereka apakah melaui pandangan mata, isyarat ataupun dengan bercakap-cakap.
- A. MAKNA Ikhtilâth
Adapun maknanya secara syar’i yaitu percampurbauran antara laki-laki dan perempuan yang tidak hubungan mahram pada tempat. (Lihat: Al Mufashshal Fî Ahkâmil Mar’ah: 3/421 dan Al Mar’atul Muslimah Baina Ijtihâdil Fuqohâ’ wa Mumârasât Al Muslimin hal. 111)
0 komentar:
Posting Komentar