HUKUM BERSIWAK
Di dalam kitab Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, karya Al-Qadhi Abu Syuja’
Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfihani (434-488 H) dikatakan, bersiwak itu
disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah matahari tergelincir
bagi orang yang sedang berpuasa.
Dan bersiwak itu sangat disunnahkan dalam tiga keadaan: pertama,
ketika berubah bau mulut karena diam lama (tidak makan) atau karena hal
lainnya; kedua, ketika bangun tidur; dan ketiga, ketika akan melakukan
shalat.
Banyak hadits yang menyebutkan masalah siwak ini. Di antaranya dari
Aisyah diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, ”Bersiwak itu membersihkan
mulut dan membuat Tuhan ridha (senang).” (HR Al-Baihaqi dan An-Nasai).
Dalam hadits lain dari Hudzaifah, ia mengatakan, ”Nabi SAW, apabila
bangun tidur, menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR Al-Bukhari, Muslim,
dan lainnya). Sedangkan dalam hadits dari Abu Hurairah dari Nabi SAW,
beliau bersabda, ”Kalau saja aku tidak merasa khawatir akan memberatkan
umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak
shalat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Rabu, 08 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Islam jg mengajarkan cara bersih² diri..
BalasHapus