Rabu, 08 Agustus 2012

HUKUM BERSIWAK

HUKUM BERSIWAK
Di dalam kitab Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfihani (434-488 H) dikatakan, bersiwak itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah matahari tergelincir bagi orang yang sedang berpuasa.
Dan bersiwak itu sangat disunnahkan dalam tiga keadaan: pertama, ketika berubah bau mulut karena diam lama (tidak makan) atau karena hal lainnya; kedua, ketika bangun tidur; dan ketiga, ketika akan melakukan shalat.
Banyak hadits yang menyebutkan masalah siwak ini. Di antaranya dari Aisyah diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, ”Bersiwak itu membersihkan mulut dan membuat Tuhan ridha (senang).” (HR Al-Baihaqi dan An-Nasai).
Dalam hadits lain dari Hudzaifah, ia mengatakan, ”Nabi SAW, apabila bangun tidur, menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya). Sedangkan dalam hadits dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, ”Kalau saja aku tidak merasa khawatir akan memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...