HUKUM MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAID
Setidaknya ada beberapa hukum terkait dengan wanita haid. Salah satu di antara hukum-hukum tersebut adalah diharamkannya suami mencampuri (bersenggama) istri yang sedang haid.Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq -Rahimahumullah- dalam buku beliau mengatakan diharamkan mencampuri istri yang sedang haid, berdasarkan firman Allah SWT:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang meyucikan diri.” (Al-Baqarah : 222).
Maksud dari perkataan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci adalah larangan untuk berjima’ (bercinta) dengan Istri saat masih dalam keadaan haid.
Dalam sebuah hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa Salam- bersabda:
“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” ( Riwayat Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi).
Larangan yang lebih tegas dikatakan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Barangsiapa yang menjima’i (menyetubuhi) istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’i duburnya (anal seks), maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad SAW.”
0 komentar:
Posting Komentar